Sejak dikeluarkannya mata uang rupiah baru, banyak isu-isu
yang bertebaran tidak terkendali. Seperti gambar logo BI yang lebih mirip
dengan logo palu arit (lambang komunis), desain yang mirip dengan mata uang
negara China yaitu Yuan, tidak menunjukkan ciri keindonesiaan dengan keindahan
alam, kekayaan budaya. Dan yang terbaru adalah mata uang rupiah diluar negeri
sana tidak diterima, karena apa?
Agus Martowardojo menyatakan bahwa pergantian redaksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011, dengan begitu artinya sudah melalui proses yang telah disahkan oleh pihak-pihak terkait.
Dari beberapa postingan yang viral di media sosial kemarin,
ada beberapa ulasan yang rigid menggunakan metodologi gathukisasi/otak
atik gathuk. Padahal metode tersebut jauh sekali dari ciri orang-orang modern
yang mengedepankan rasionalitas, ilmiah, bisa dibuktikan dengan informasi yang
akurat, dan tentunya bermanfaat. Isu-isu terbaru mengenai mata uang rupiah
adalah adanya difference dengan mata uang terdahulu, mata uang yang baru
dirilis sekarang ini terindikasi banyak intervensi pemerintah. Buktinya apa? Dari
postingan yang saya baca, indikasi utamanya adalah Hanya dari kata-kata yang
tertulis di cetakan mata uang tersebut. Jadi, di mata uang sebelumnya tertulis
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia Mengeluarkan Uang
Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah” kemudian pada cetakan terbaru tertulis
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengeluarkan Uang Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah”. Dari perbedaan
penulisan “Bank Indonesia, yang dirubah menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia”, menjadi bukti bahwa mata uang terbaru mengandung unsur intervensi
pemerintahan, karena yang berhak mengeluarkan mata uang Indonesia adalah Bank
Indonesia, seperti redaksi di mata uang pendahulunya. Tidak hanya disitu, dalam
postingan tersebut juga mengatakan akibat dari intervensi pemerintah, maka mata
uang Indonesia edisi terbaru tidak sah, terutama saat digunakan diluar negeri,
jadi hanya dapat digunakan didalam negeri. Beruntung Agus Martowardojo selaku
Gubernur Bank Indonesia dengan sigap membantah kabar yang sempat menimbulkan
keresahan dikalangan Netizen tersebut. Tidak diterimanya mata Uang
rupiah di luar negeri bukan berarti mata uang rupiah edisi terbaru adalah ilegal
atau tidak diakui, namun dikarenakan rupiah bukanlah mata uang internasional,
berbeda dengan dollar yang diterima dinegara manapun. Pihak money changer
selaku penyedia layanan penukaran uang juga turut andil dalam hal ini, jika di suatu
negara tersebut banyak yang menggunakan mata uang rupiah, tentu rupiah akan
disediakan di gerai tersebut/sesuai dengan banyaknya penukar rupiah di tempat
itu. Jasa penukaran uang, sama halnya dengan aktifitas jual beli yang lain,
yang memanfaatkan tingkat kebutuhan konsumen di suatu tempat yang orientasinya
pasti pada bisnis. Jadi bukan dikarenakan mata uang rupiah terbaru tidak diakui
secara global!. Kemudian yang terakhir terkait intervensi pemerintah, dalam hal
ini penulisan Gubernur Bank Indonesia yang di rubah menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Agus Martowardojo menyatakan bahwa pergantian redaksi
tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2011, dengan begitu
artinya sudah melalui proses yang telah disahkan oleh pihak-pihak terkait.
Jadi jangan kawatir, jangan gupuh jika mata uang yang
anda pegang saat ini tidak laku, baik di dalam negeri atau di luar negeri. Dan jika
sampai saat ini anda mengamini kabar hoax tersebut, ya sudah bawa kesini
uangnya biar saya yang pegang, mudah kan...?
by: Planet
Ket: Gambar Dari Tipsiana